PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH) PART 2
PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pelaku Usaha :
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
Nama Usaha dan/atau Kegiatan :
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan :
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Alamat :
Lokasi kegiatan :
No. Telepon :
Email :
Deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
Menyatakan kesanggupan :
Untuk memenuhi komitmen Persetujuan Teknis bagi pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas paling sedikit berupa:
Standar teknis baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;
Standar sumber daya manusia terkait baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;
Standar sistem manajemen lingkungan.
Memenuhi komitmen Persetujuan Teknis sebelum operasi terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis;
3) Memenuhi kewajiban sebagai berikut:
Memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan UKL-UPL dan Peraturan Perundang-undangan;
Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
Mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatannya; dan
Kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada prinsipnya bersedia dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut di atas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku usaha dan/atau kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
……………….,………………….20……
(Jabatan)
meterei 10.000
(Nama Penanggung Jawab)
(Nama Pelaku Usaha)
NIB:…………………………
Komentar
Posting Komentar