PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH) PART 2

 PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH)


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Pelaku Usaha :

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) :

  3. Nama Usaha dan/atau Kegiatan :

  4. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan :

  5. Nama Penanggung Jawab :

  6. Jabatan :

  7. Alamat :

  8. Lokasi kegiatan :

  9. No. Telepon :

  10. Email :

  11. Deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan:    


Menyatakan kesanggupan :

  1. Untuk memenuhi komitmen Persetujuan Teknis bagi pemenuhan baku mutu lingkungan hidup,  pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas paling sedikit berupa:

  1. Standar teknis baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;

  2. Standar sumber daya manusia terkait baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;

  3. Standar sistem manajemen lingkungan.

  1. Memenuhi komitmen Persetujuan Teknis sebelum operasi terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis;




3) Memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan UKL-UPL dan Peraturan Perundang-undangan;

  2. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  3. Memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;

  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;

  5. Mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatannya; dan

  6. Kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Pada prinsipnya bersedia dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut di atas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku usaha dan/atau kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


……………….,………………….20……

(Jabatan)


meterei 10.000

(Nama Penanggung Jawab)

(Nama Pelaku Usaha)

NIB:…………………………


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH FORMAT Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA LOKAL DI PULAU KISAR

ISOFLAVON PADA KEDELAI DAN KHASIAT FARMAKOLOGI

DNA FINGERPRINTING: MENGUNGKAP KEBENARAN KASUS FORENSIK

VITAMIN B12 DAN FUNGSINYA

Pemanfaatan Pupuk Organik Cair

ENZIM