PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH) PART 2

 PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH)


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Pelaku Usaha :

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) :

  3. Nama Usaha dan/atau Kegiatan :

  4. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan :

  5. Nama Penanggung Jawab :

  6. Jabatan :

  7. Alamat :

  8. Lokasi kegiatan :

  9. No. Telepon :

  10. Email :

  11. Deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan:    


Menyatakan kesanggupan :

  1. Untuk memenuhi komitmen Persetujuan Teknis bagi pemenuhan baku mutu lingkungan hidup,  pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas paling sedikit berupa:

  1. Standar teknis baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;

  2. Standar sumber daya manusia terkait baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;

  3. Standar sistem manajemen lingkungan.

  1. Memenuhi komitmen Persetujuan Teknis sebelum operasi terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis;




3) Memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan UKL-UPL dan Peraturan Perundang-undangan;

  2. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  3. Memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas;

  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;

  5. Mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatannya; dan

  6. Kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Pada prinsipnya bersedia dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut di atas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku usaha dan/atau kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


……………….,………………….20……

(Jabatan)


meterei 10.000

(Nama Penanggung Jawab)

(Nama Pelaku Usaha)

NIB:…………………………


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH FORMAT Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA LOKAL DI PULAU KISAR

VITAMIN B12 DAN FUNGSINYA

Pemanfaatan Pupuk Organik Cair

BIOTEKNOLOGI PETERNAKAN

PROSES PRODUKSI TEMPE

ISOFLAVON PADA KEDELAI DAN KHASIAT FARMAKOLOGI