CONTOH FORMAT Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
PEMERINTAH KABUPATEN……………………
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
………………..
KEPUTUSAN KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
NOMOR :
TENTANG
PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN GEDUNG SERBAGUNA DI JALAN TIRTODIPURAN NOMOR 44 RT/RW 60/16 KELURAHAN MANTRIJERON KEMANTREN MANTRIJERON KOTA YOGYAKARTA
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP ………………….
Menimbang : a. bahwa usaha dan/ atau kegiatan Gedung Serbaguna di Jalan Tirtodipuran Nomor 44 RT/RW 60/16, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta merupakan kegiatan yang wajib memiliki Formulir Upaya Pengelolaan Lingkingan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
b. bahwa UKL-UPL usaha dan/atau Gedung Serbaguna di Jalan TirtodipuranNomor 44 RT/RW 60/16, Kelurahan Matrirejon, Kemantren Mantrirejon, Kota Yogyakarta telah dilaksanakan pemeriksaan secara administrative dan subtansi serta dinyatakan logis (teknologi, personil dan prasarana yang digunakan tersedia), ekonomis, (biaya relative murah), dan mampu dilaksanakan, oleh karenanya dapat disetujui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tentang Persetujuan Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan Gedung Serbaguna di Jalan Tirtodipuran Nomor 44 RT/RW 60/16, Kelurahan Mantrirejon, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta;
9. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
10. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 108 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERSETUJUAN PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN GEDUNG SERBAGUNA DI JALAN TIRTODIPURAN NOMOR 44 RT/RW 60/16 KELURAHAN MANTRIJERON KEMANTREN MANTRIJERON KOTA YOGYAKARTA
KESATU : Memberikan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup kepada :
KEDUA : Deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilakukan:
a. Kapasitas usaha dan/ atau kegiatan :
b. Sarana Penunjang :
Sumber air bersih : konstruksi dengan sumur gali dangkal kedalaman 10-12 m kebutuhan konstruksi 4.200 liter per hari dan operasional dengan PDAM dan sumur gali dangkal kebutuhan 3,63 m3 per hari;
Sumber energi : PLN kapasitas 20 KVA dan genset 30 KVA;
Pengelolaan limbah cair domestic dialirkan menuju tangki septic dengan saluran pembuangan air limbah tertutup dan diolah STP disalurkan ke SAL Kota. Rincian air limbah dari konstruksi 1.680 liter per hari dan operasional 2,9 m3 per hari;
Pengelolaan atau konservasi air dengan sumur peresapan air hujan (SPAH) sebanyak 7 unit diameter 0,8 m dan kedalaman 4m;
Pengelolaan sampah domestic dilakukan dengan pemilahan sampah (organik dan anorganik), dibuang ke TPS terdekat dan bekerjasama dengan pihak ketiga/bank sampah wilayah sekitar. Rincian sampah domestik dari konstruksi 2,5 kg per hari dan operasional 29,4 kg per hari;
Pengelolaan limbah B3 sesuai dengan rincian teknis di dalam UKL-UPL;
Alat proteksi pemadaman kebakaran berupa APAR sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
Penyediaan rambu jalur evakuasi dan titik kumpul, serta mengadakan pelatihan simulasi kebakaran;
Penanganan dampak lalu lintas dengan menyediakan lahan parker kapasitas 22 SRP motor 16 SRP mobil; dan
Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 126,7 m2 sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor: 84/AP-SKRK/DPTR/III/2019 tanggal 20 Maret 2019.
KETIGA : Berdasarkan hasil pemeriksaan Formulir UKL-UPL atas usaha dan/atau kegiatan Gedung Serbaguna:
a. Telah mencakup persyaratan terhadap :
pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
pemenuhan Baku Mutu Emisi; dan
pengelolaan Limbah B3.
b. Analisis mengenai dampak lalu lintas mengacu persetujuan yang diterbitkan oleh instansi berwenang
KEEMPAT : Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. memnuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matrik UKL-UPL;
b. memenuhi ketentuan Persetujuan Teknis setelah SLO diterbitkan;
c. menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
e. melakukan pengelolaan limbah non B3 sesuai rincian pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matriks UKL-UPL
f. mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perunahan usaha dan/atau kegiatannya;
KELIMA : Keputusan ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan Gedung Serbaguna di Jalan Tirtodipuran Nomor 44 RT/RW 60/16, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrirejon, Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlangsung dan sesuai dengan deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
KEENAM : Persetujuan Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan dan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditentukan di …….
Pada tanggal …….
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP,
……………………………………….
Komentar
Posting Komentar